Intelmediabali.id Imigrasi Singaraja akan melakukan pendeportasian
terhadap WNA berinisal DP (Pr) berumur 33 tahun warga negara Republik Ceko dengan nomor penerbangan KE634 karena melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran Imigrasi
Selain itu pada Hari Selasa , 20 Februari 2024 di wilayah Karangasem. Dimana dari hasil pengawasan berhasil diamankan 2 orang WNA inisial DP (Pr) Berkewarganegaraan Republik
Ceko dan AV (Lk) Berkewarganegaraan Argentina.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada Hari Rabu, 21 Februari 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Singaraja diketahui bahwa kedua WNA tersebut merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan
telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak.
Untuk WNA berinisial AV (Lk) berumur 33 tahun berkewarganegaraan Argentina akan dilakukan pendeportasian pada 29 Februari 2024 dengan nomor penerbangan SQ 947
sesuai tiket yang dimiliki yang bersangkutan. Selama menunggu proses pendeportasian,
AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng untuk ikut berperan aktif
mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA melalui hotline Imigrasi Singaraja di 0811389809.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar