Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sebabkan Keresahan, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Minggu, 24 Maret 2024 | Maret 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T02:38:50Z




Intelmediabali.id - Badung 

Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan  pendeportasian terhadap WNA asal Rusia. Tindakan tersebut diambil lantaran yang  bersangkutan telah menyebabkan keresahan dengan berulang kali tidak membayar  jasa spa dan makanan di restoran yang akhirnya memuncak saat yang bersangkutan telah tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa perempuan berusia 51 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi  Singaraja berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya perilaku WNA yang 
mengganggu ketertiban umum. 
Setelah diamankan, dilakukan BAP dan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa 
Pendeportasian dan Penangkalan.

“Tindakan tegas berupa pengamanan dan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan /Melanggar Aturan 

Adapun proses pendeportasian diakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Airlines 
nomor penerbangan AK 377,” tutup Kanim  Hendra.(Tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update