Intelmediabali.id - Badung
Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia. Tindakan tersebut diambil lantaran yang bersangkutan telah menyebabkan keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran yang akhirnya memuncak saat yang bersangkutan telah tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa perempuan berusia 51 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya perilaku WNA yang
mengganggu ketertiban umum.
Setelah diamankan, dilakukan BAP dan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa
Pendeportasian dan Penangkalan.
“Tindakan tegas berupa pengamanan dan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan /Melanggar Aturan
Adapun proses pendeportasian diakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Airlines
nomor penerbangan AK 377,” tutup Kanim Hendra.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar