SINGARAJA, INTELMEDIABALI.ID
Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Panitia Khususu (Pansus) RTRW secara khusus membahas Finalisasi Rancangan Akhir Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang RTRW tahun 2024-2044 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR kawasan perkotaan Grokgak. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi dengan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Senin (29/4).
Secara umum disampaikan pimpinan rapat yang sekaligus sebagai Ketua Pansus, Putu Mangku Budiasa, SH, MH bahwa rapat ini berkaitan dengan taat lintas sektoral yang akan digelar sesuai dengan jadwal kementerian ATR- RI pada tanggal 14 Mei mendatang, untuk itu pihaknya mengundang OPD terkait guna melakukan pembahasan finalisasi dengan Pansus, yang diharapkan pada saat rapat lintas sektoral nanti tidak ada lagi hal-hal yang bersifat krusial sehingga pengesahan Ranperda tersebut dapat segera dilaksanakan, Ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan terkait dengan hal-hal yang akan disampaikan nantinya yakni terkait dengan kawasan pariwisata dimana pada kawasan perkebunan hortikultura agar dapat dibangun akomodasi pariwisata dengan persyaratan tertentu, hal lainnya juga terkait dengan kawasan pertambangan di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng salah satunya yang ada di Kecamatan Seririt tepatnya di Desa Banjar Asem serta di desa-desa lainnya. Selain hal tersebut juga berkaitan dengan KDB (Kofesien Dasar Bangunan) untuk pembangunan bersyarat yang ada di kawasan pertanian dan perkebunan.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH dalam arahannya berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik dan lancar mengingat pembahasan ini sudah berlangsung lama, sehingga Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda untuk menjadi pedoman nantinya dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten buleleng. Selain hal tersebut, Perda ini juga dapat dijadikan pertimbangan berkaitan dengan Ranperda yang sekarang sedang dibahas di DPRD Buleleng yakni Ranperda tentang Kemudahan berinvestasi bagi masyarakat dan atau investor.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus RTRW, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang beserta jajarannya, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar