Intelmediabali.id - Press Release pengungkapan Kasus penggelapan kendaraan bermotor di pimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K, S.I.K, dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, S.H., diHumas Polres Buleleng jalan pramuka no. 1 Singaraja.
Pelaku sejak dilaporkan oleh pemilik kendaraan bermotor tersebut tertanggal 19 Februari 2024, sesuai dengan laporan polisi : LP/B/61/II/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 19 Februari 2024. pelapor bernama Made Sumardita, alamat jalan lembu sura, darma santhi, desa ubung kaja, denpasar utara, tidak koorporatif dan menghilang tanpa ada pemberitahuan, dan Polres Buleleng sudah mencarinya namun tidak pernah ketemu.
Padahal penyidik sat reskrim sudah berkordinasi dengan pihak keluarganya namun tidak ada hasil, sehingga terbitlah DPO (Daftar Pencarian Orang)
terhadap pelaku bernama Pt Dedi Andika beralamat gang cempaka, desa kalibukbuk kecamatan Buleleng.
Kronologis kejadian berawal Putu Dedi Andika (pelaku), menyewa kendaraan toyota avanza DK 1042 BC pada korban tertanggal 22 September 2023, dalam perjalanan selama itu lancar, namun tanggal 30 januari 2024 pelaku tidak pernah berkomunikasi dengan korban, dicari kerumahnya tidak pernah ada dan putus komunikasi. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik mobil selaku korban pada sat reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan unit kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku pada nonot di desa Sidetapa, kec. Banjar dan tertanggal 07 maret 2024, satu unit mobil sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan secara intensif Timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng) dibawah pimpinan Kasat Reskrim tertanggal 30 maret 2024, pelaku Putu Dedi Andika yang selama ini terdaftar dalam pencarian orang (DPO), berhasil diamankan didaerah pinrang Sulsel.
Pelaku menghilang dari Buleleng ke daerah pinrang sulsel, dikarenakan seringkali dicari-cari, para penagih hutang, didaerah pinrang sulsel pelaku diketahui tinggal dirumah temannya saat pernah ketemu di Singaraja.
Kapolres Buleleng mengatakan diakhir press release, bahwa pada saat pelaku diamankan Timsus Goak tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatanya dan pelaku saat ini telah dilakukan penahanan bersama satu unit kendaraannya disita untuk dijadikan barang bukti, dalam menjalani proses hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP yang berbunyi "'Barang siapa dengan sengaja maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu, membuat utang dan atau menghapuskan piutang dan atau barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan diancam dengan hukuman empat tahun penjara." ungkapnya.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar