SINGARAJA, - Sejumlah 57 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1445 H / 2024 M. Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan setelah pelaksanaan shalat Ied Idul Fitri, Rabu (10/04).
Selain sebagai hari besar bagi umat muslim, Idul fitri juga selalu menjadi hari yang paling di tunggu bagi narapidana dan anak didik di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Ada 57 orang Warga Binaan yang kita berikan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri tahun ini, diantaranya ada 10 orang menerima remisi sebesar 15 hari, 43 orang menerima remisi sebesar 1 bulan, dan 3 orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari serta 1 orang menerima remisi sebesar 2 bulan," katanya usai menyerahkan remisi.
Dirinya menambahkan dari total 71 Warga Binaan beragama muslim yang diusulkan sebanyak 57 orang dan yg tidak diusulkan sebanyak 14 orang dengan keterangan 10 orang masih berstatus sebagai tahanan, 1 orang terdapat Register F (Pelanggaran), 2 orang gagal Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang direkomendasikan untuk disusulkan dikarenakan keterlambatan administrasi.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar