Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pencabulan Anak Di Buleleng Mendapat Perhatian Khusus Dari Polda Bali

Jumat, 26 April 2024 | April 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T15:51:56Z



Bali - Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan, jumat 26/4/2024.

Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu kos-kosan Jl Raya Girimas Desa Girimas Sawan Buleleng dan diduga dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya yang baru berumur 7 tahun tersebut, sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.


Dengan inisial :Korban An. KVS, perempuan 7 tahun beralamat Tegal Sumaga Tejakula Buleleng
Terlapor An. KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tegal Sumaga Tejakula Buleleng.Pelapor sendiri merupakan ibu kandung korban.

Adapun kronologis kejadian yaitu, pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30Wita Pelapor pulang dari kerja kemudian masuk ke kamar
melihat Terlapor dalam keadaan telanjangsambil tiduran dikasur bersama Korban. Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya/Korban dan mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu Pelapor bertanya
kepada Korban “adik diapain sama bapak?” setelah Pelapor tanya berulang
akhirnya Korban mengatakan jari Terlapor dimasukan ke dalam
area intim korban lalu menggesekan kemaluan Terlapor ke area intim Korban dan setelah itu kemaluan Terlapor dimasukan ke dalam area intim korban, sampai korban mengatakan area intimnya perih.

Tak terima dengan kejadian tersebut Pelaporkemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Ditreskrimum Polda Bali menindak lanjuti laporan Tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, bahkan Pelapor dan Korban senin 29 april mendatang akan dilakukan pemeriksaan Psykolog dan Psykiater di RSUD Buleleng (dr Gunawan S.Psy).

Untuk hasil Visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1,5,8,9 dan 11).Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan Korban dalam penegakan hukum.

Namun karena TKP di Buleleng, serta Pelapor, Korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.


" Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku". tutup Kombes Jansen.(Tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update