Intelmediabali.id - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., pimpin press release pengungkapan kejahatan narkoba yang didampingi Kasat Narkoba AKP Pt Subita, S.H, M.H, dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, S.H. Senin (15/04)
Kapolres Buleleng sangat mengapresiasi kinerja timsus bhayangkara goak poleng, siang malam tidak mengenal lelah terus gencar memburu para pelaku kejahatan narkoba dari ujung barat sampai timur wilayah buleleng. Hal ini wujud komitmen Bapak AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H, selaku Kapolres Buleleng untuk melakukan pemberantasan terhadap para pelaku kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di bumi panji sakti Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan yang luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang memiliki dampak buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri.
Kapolres Buleleng menyampaikan press release pengungkapan kejahatan narkoba ini bahwa berdasarkan informasi masyarakat, minggu 07/04/2024, pukul 19.41 wita, diJalan desa anturan gang Bima, Buleleng, timsus bhayangkara goak poleng melakukan penggeledahan terhadap pelaku BN, 30 tahun, asal baktiseraga, ditemukan barang berupa 1(satu) pipet warna hijau yang didalamnya plastik klip berwarna bening berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dg berat 0,07 gram, barang tersebut didapat dari PD (nama inisial) kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dihari yang sama, tanggal 07/04/2024 pukul 19.42 wita, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat diDesa Anturan, kec. Buleleng, terhadap pelaku PD, 41 thn, Hindu, pada saat penggeledahan dan disaksikan oleh pejabat desa setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang berisi satunkkif plastik berisi butiran yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 0,99 gram (0,75 netto), 2 (pipet) buah pipet yg ujungnya runcing. Yang mana pelaku sempat menjual barang diduga narkoba tersebut kepada BN. Barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan pelaku PD dapat di sangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya timsus bhayangkara goak poleng tanggal 07/04/2024, disebuah kandang ayam mengamankan pelaku inisial AS , 38 tahun, Hindu, alamat desa sudaji, sawan, saat penggeledahan disaksikan pejabat setempat ditemukan barang dalam tas pinggang berupa 25 (dua puluh lima) paket berisi butiran diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 18,33 gram brutto (13, 87 netto) serta perangkat lainnya berhubungan dengan barang tersebut dan uang tunai rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga terhadap pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam press release ini, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu
pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika yang berbunyi : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." ungkapnya
Dihimbau kepada elemen masyarakat jangan melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkoba, intimidasi, pengancaman, kekerasan kejahatan yang menyakiti masyarakat, narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crime, memiliki dampak yang sangat buruk, dapat merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri, mari secara bersama-sama perangi dan jauhi narkoba, "tegasnya.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar