Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Khusus Polres Buleleng Bentukan Kapolres Sutadi Gaspoll Penanganan Narkoba

Senin, 01 April 2024 | April 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-02T10:57:37Z




Singaraja -  Press Release pengungkapan Kasus dipimpin langsunh  Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Pt Subita, S.H, M.H, dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, S.H. di Ruang Humas Senin (1/]4)

Sesuai Komitmen Bapak Kapolres Buleleng bahwa pemberantasan kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di kabupaten Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri. 

Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, nantinya bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat. Kembali lagi menangkap pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pengguna, yang direlease langsung Kapolres Buleleng. 

Kapolres Buleleng menyampaikan press release pengungkapan kejahatan narkoba ini bahwa  berdasarkan informasi masyarakat, selasa, 12/03/2024 pukul 21.25 wita di sebuah rumah di Jalan Kutilang gang V no 12A Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku YHM, 53 Tahun, Hindu, ditemukan barang berupa  3 (Tiga) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 (Tiga) buah potongan pipet warna putih, 1 (Satu) buah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu dg berat 1,89 gr, 1 (Satu) kotak bekas tempat permen Pagoda, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 pukul 11.15 wita, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. terhadap pelaku  MT, 47 Thn, Hindu, pada saat penggeledahan dan  disaksikan oleh pejabat desa setempat yang pada saat itu ada 3 orang dengan inisial MT, AS dan IM berada di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 2,01 gram (0,002 netto), 1(satu) buah pipet plastik berukuran pendek warna biru yg ujungnya runcing dan diujungnya masih berisikan butiran krital bening di duga narkotika jenis sabu dg berat 0,13 gram brutto (0,008 gram netto), 1(satu) buah korek api gas, 1 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah pipet plastik ukuran pendek warna putih yg ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet plastik ukuran normal warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk SAMSUNG warna biru, 1 (satu) buah Hand Phone(HP) merk NOKIA warna biru. Barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan pelaku MT dapat di sangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian terhadap pelaku IM, umur 50 th, Hindu,  tersebut ditangkap dan ditemukan  1 (satu) buah pipet kaca didalamnya berisi residu yg diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 gram brutto (0,099 netto). yang mana sebelumnya pelaku IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu di ke belakang rumah MT dan diakui kepemilikannya oleh IM. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering di jadikan pesta narkoba. sehingga pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Diakhir press release ini Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu 
pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika yang berbunyi : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." 

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

Demikian press release ini disampaikan dan dihimbau kepada elemen masyarakat bahwa kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri, mari secara bersama-sama perangi dan jauhi narkoba, "imbuhnya.(Tim)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update