Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Rusia Karena Overstay

Sabtu, 18 Mei 2024 | Mei 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-18T01:49:13Z



Singaraja , Seorang WNA Rusia berinisial DL (36) dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Hal ini lantaran WN Rusia tersebut kedapatan overstay ataumelebihi izin tinggal di Indonesia. Yang bersangkutan kedapatan melebihi izin tinggalsaat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja.
"Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya.Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WN Rusia tersebut sudah tinggal
di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki" ujar Kepala Kantor ImigrasiSingaraja (Hendra Setiawan).

Terhadap WN Rusia tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim InteldakimImigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa DL telah
melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, dimana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturanperundang-undangan yang berlaku dengan overstay kurang dari 60 (enam puluh)hari, yakni selama 28 (dua puluh delapan) hari, namun tidak mampu membayar biaya beban.
Oleh sebab itu, DL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.. Dia
berangkat dari Singaraja menuju Badung dengan dikawal tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.
"Pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Buleleng dan sekitarnya. Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita," tutup Hendra.
(TIM)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update