Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ada Apa Puluhan Warga Tigawasa Tiba -Tiba "Geruduk" Kantor Camat Banjar ?

Senin, 06 Mei 2024 | Mei 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-06T13:35:07Z





Buleleng , Puluhan Warga Tigawasa Hadiri Penyampaian Anspirasi Di Kantor Camat Banjar, yang menuntut pemberhentian permanen Oknum Staf Desa PE yang sudah tersangkut hukum atas kasus penggelapan sertifikat warga dengan hukuman penjara kurungan 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Singaraja dan bebas pertanggal 18 april 2024 dan pertanggal 29 april 2024 yang kembali menjalankan tugas di kantor Desa


Dari data yang kami dapatkan ,Ketua BPD Tigawasa menyampaikan 2 Tuntutan kejelasan tentang surat rekomendasi kepada camat Banjar, sesuai surat permohonan perbekel Tigawasa terkait permohonan rekomendasi pemberhentian permanen Oknum Staf desa dan Pengembalian gaji yang diterima oleh Oknum Staf Desa selama melaksanakan hukuman penjara.

Sementara itu Camat Banjar di forum tersebut menyampaiakn tidak memiliki wewenang untuk mengurus masalah gajih, yang berhak adalah perbekel dan dinas terkait

Lebih lanjut disampaiakan " Kami mengacu pada undang - undang dan peraturan bupati yaitu bisa di kembalikan lagi sebagai staf, Karena hukuman yang di jatuhkan kurang dari 5 Tahun, Apabila nantinya yang bersangkutan mengalami kasus serupa atau yang lain dan di tahan, maka Perbekel secara langsung bisa memberhentikan. " terangnya


Lantas bagaimanakah Tanggapan Dari Praktisi Hukum yang juga merupakan Putra Asli Tigawasa Nyoman Suryanata SH .MH saat di mintai tanggapan oleh team media di Kantor Peradi Buleleng .

" Menurut saya tidak ada alasan untuk tidak memberhentikan secara permanen karena pemberhentian sementara sifatnya karena yang bersangkutan dalam proses hukum , Kalau sudah berkekuatan tetap harus mematuhi aturan yang ada , Ancaman Pidana bukan Putusan pidananya ? , Jelasnya .

Nyoman Suryanata juga menerangkan ke team media saat ada peristiwa Musyawarah Desa (Musdes ) dirinya juga di undang untuk memberikan pandangan hukum sehingga disepakati pemberhentian sementara dan menunjuk PLT .

" Oknum Staf Desa ini juga sekarang ada kasus baru di Polres Buleleng yang juga yang sudah dinaikkan ke Tingkat Sidik , polemik ini harus disikapi dan dijadikan perhatian serius dari Kepala Desa dan Camat karena masing masing punya kewenangan agar tidak menjadi konflik internal juga karena menyangkut indek kepuasan pelayanan warga " Pungkasnya .

Sepanjang berita ini ditayangkan kami kami mencoba meminta konfirmasi ke kepala desa dan dinas terkait .
(Redaksi )


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update