Badung - Dua orang warga negara asing (WNA) harusdideportasi ke negara asal lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan .WNA tersebut masing-masing NMW (Lk) berkewarganegaraan Amerika
Serikat dan NV (Lk) berkewarganegaraan Belgia. Pengamanan terhadap keduanya
dilakukan setelah Kantor Imigrasi Singaraja mendapatkan laporan dari masyarakatakan keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menungkapkan bahwamenindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk, tim pengawasan kemudian
diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berkoordinasi dengan pemilik tempat tinggal dimana WNA tersebut menetap, tim kemudian mendapati bahwa keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu
tempat penyewaan alat-alat diving.
Tim pun melakukan pemeriksaan terhadapdokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Mengetahui bahwa keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal
kunjungan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.
“Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja. Untuk itu, NMW dan NV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, yaitu melakukan
penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Hendra.
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang mana NMW dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961
(Denpasar – Doha) dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat. Sementara untuk NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 (Denpasar –
Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.
Perlu diketahui bahwa sepanjang bulan Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi WNA sebanyak 15 orang dengan berbagai sebab mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang
mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat
bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733,” tutup Hendra (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar