Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Imigrasi Singaraja Deportasi WN Taiwan Karena Overstay

Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-19T14:23:18Z



Buleleng, Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil
tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing berkewarganegaraan Taiwan
berinisial JHH (Laki-laki). Pasalnya WNA tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama
dari izin tinggal yang dimiliki.
“Mendapati temuan tersebut, WNA yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja. Adapun hasil pemeriksaan
diketahui bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan juga telah melakukan perpanjangan satu kali. Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa
Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur”, ungkap
Hendra.

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan”, tambah Hendra.

“Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. Kami senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang
menyasar titik-titik strategis keberadaan Warga Negara Asing.

Namun demikian, partsipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan
tetap kami perlukan sehingga pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta
mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaanWNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.

Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan
menghubungi nomor hotline 0811389809”, ujar Hendra.(Hum/Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update