BULELENG , Kantor Imigrasi Singaraja telah menggelar
operasi Pengawasan Orang Asing “Jagratara” tahap II dengan kendali pusat oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama 21-22 Agustus 2024, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja berhasil mengamankan 9 orang Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan operasi ini bertujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai aturan.
“Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan villa di kawasan Buleleng, Karangasem,
dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan
izin tinggal yang dimiliki”, ujarnya.
Ia menjelaskan, kesembilan WNA yang diamankan pihaknya tersebut berasal dari negara Romania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga diantaranya merupakan warga negara Australia. Terhadap para WNA tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Imigrasi Singaraja berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Singaraja untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan melalui hotline khusus di 0813-5390-9733. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu
ketertiban umum”, tutup Hendra.
(Hum/Imam )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar