Buleleng, Seorang WNA asal Australia berinisial PVB
(Lk), ditindak tegas dengan cara dideportasi serta dilakukan penangkalan oleh
Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
WNA tersebut sebelumnya melakukan promosi villa melalui media sosial. Kepala
Kantor Imigrasi Singaraja(Hendra Setiawan) menyebut bahwa pengawasan
Keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan
juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.
“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik
yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa
melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital”, ungkap Hendra
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia
menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang
dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut. Terhadap yang bersangkutan
dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan
penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor
penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar
Pasaribu) menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya
sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing
(WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.
“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang
aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa
penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang
mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi
Singaraja di 0813-5390-9733.(Heru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar