Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

WNA Jepang Di Deportasi Lantaran Salah Gunakan Izin Tinggal

Minggu, 01 September 2024 | September 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-01T15:04:38Z


Badung , Intelmediabali.id

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga
negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS (Lk). Deportasi itu dilakukan, lantaran
HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di
wilayah Jembrana pada tanggal 21-22 Agustus 2024.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan telah
dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan
mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. Pendeportasian
dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan
VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir
Fukuoka, Jepang.

Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya
penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menegaskan, pentingnya
penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan
keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Pihaknya
menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran
keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas
sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan
pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait. Kegiatan ini
merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan
hukum keimigrasian.
Ditemui di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
(Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa pendeportasian ini menjadi wujud
nyata tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran
terhadap hukum keimigrasian.
(Humas /Imam)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update