Buleleng - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana mengunjungi Lapas Kelas IIB Singaraja didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan beserta Tim guna melakukan sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kamis, (10/10).
Kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran petugas Lapas Singaraja. Kadivpas menyampaikan bahwa tujuan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 adalah Untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan / atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan.
“Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Rutan dan Lapas,” ucap Murdiana.
Disamping itu Putu Murdiana juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas agar selalu berpedoman pada UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan APH ditambah back to basic.
"Lakukan deteksi dini, cegah isu-isu aktual Pemasyarakatan seperti peredaran narkoba, penganiayaan, bunuh diri, penipuan, judi online agar lapas terhindar dari gangguan keamanan ketertiban." Tegas Murdiana.
setelah melaksanakan penguatan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi oleh Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali di masing masing seksi di Lapas Singaraja.(IHD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar