Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi Jagratara : Imigrasi Singaraja Temukan 4 Pelanggaran WNA

Selasa, 15 Oktober 2024 | Oktober 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T09:15:33Z


Buleleng, Keberadaan WNA (Warga Negara Asing) di Indonesia, khususnya Pulau Dewata
tidak hanya membawa harapan terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi
masyarakat lokal, namun juga memunculkan kekhawatiran akan dikuasainya sektor pariwisata
dan UMKM oleh WNA serta terjadinya berbagai gangguan ketertiban akibat ulah orang asing.

Sebagai upaya konkret dalam mengantispasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja kembali
melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara”. Operasi ini diselenggarakan
secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebut bahwa pada operasi yang
dilaksanakan tanggal 7-9 Oktober 2024, pihaknya menerjunkan tim patroli ke lokasi yang
menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah Buleleng, Jembrana, dan
Karangasem. Dalam operasi ini, tim berhasil menemukan 4 (empat) orang asing yakni HED
(Pr,74) WN Swiss, KCD (Lk,57) WN Kanada, DS (Lk,41) dan AV (Pr,33) WN Rusia.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui HED telah overstay selama 275 hari,
sementara ketiga orang lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi
untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan. Sementara untuk ketiga

orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran
keimigrasian yang dilakukan. Terhadap WNA yang overstay kami kenakan pasal 78 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi pengawasan orang asing akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan
guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang
melibatkan WNA.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar
Pasaribu) menyampaikan bahwa seluruh jajaran imigrasi yang ada di lingkungan Kantor
Wilayah Kemenkumham Bali tidak akan menindak tegas kepada WNA yang
menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan.(IHD)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update