BANYUWANGI - Viralnya aksi kekerasan terhadap korban anak dibawah umur yang disebut-sebut predator anak, Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra langsung memerintahkan personelnya untuk menangkap pelaku. Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dibawah kepemimpinan Kasatreskrim Kompol Andrew Vega, langsung berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MS alias YT, yang berdomisili di Kecamatan Rogojampi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtema Putra melalui Kasatreskrim Kompol Vega menjelaskan, bahwa insiden terjadi pada 28 Oktober. Keluarga korban berinisial AS, melihat AS bersama pelaku berada di sebuah hotel.
"Kuarga korban melihat pelaku bersama korban. Orang tua korban langsung ditelepon untuk diberitahu keberadaan anaknya dan menjemputnya." Kata Kompol Vega.
Sesampainya di tempat yang ditunjukan yang terletak di Jl. H. Muso, Bades, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Ayah korban yang melihat sepeda motor korban yang biasa digunakan anaknya. Kemudian menanyakan kepada security hotel tersebut dan ditunjukkanlah kamar yang dipesan oleh tersangka. Akhirnya keluarga memergokinya di kamar hotel.
"Tersangka melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap korvan dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5.000.000. Sehingga korban mau melakukan perbuatan tersebut." Tegas Kasatreskrim.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." Tutupnya.(IHD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar