Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Kamis, 21 November 2024 | November 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-21T06:23:48Z



Bondowoso, Dalam rangka Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Hukum Polres Bondowoso. 

Diketahui bahwa korban atas nama Satini dan Tersangka atas nama Inisial AA (47) yang beralamatkan di Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Waktu kejadian tersebut di Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 di rumah korban masuk wilayah Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, S. Sos., MH., menerangkan, " Awalnya ⁠Tersangka AA mendatangi rumah korban menawarkan pekerjaan asisten rumah tangga di Malaysia, selanjutnya Korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, "terangnya.

" Selanjutnya pada sekira seminggu kemudian korban dijemput oleh tersangka AA menggunakan mobil travel dan berangkat menuju bandara juanda Surabaya, selanjutnya setelah dari Surabaya, korban terbang menuju Batam, setiba nya di Batam korban ditampung di sebuah penampungan selama 1 malam, "ungkap Kasat Reskrim. 

" Selanjutnya pada pagi hari nya korban menyebrang di Johor Malaysia menggunakan kapal laut dan diturunkan di tepi pantai dan sesampainya disana korban dijemput oleh agen Malaysia menuju ke kota selayang malaysia, "katanya.

" Selanjutnya Korban dilakukan penahanan dan di deportasi oleh pihak imigrasi Malaysia pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2021 dikarenakan korban bekerja di malaysia dengan visa berkunjung, bukan visa untuk bekerja, Korban juga menerangkan selama korban bekerja di Malaysia tidak menerima gaji sama sekali, "tambahnya.

" Untuk itu Tersangka AA beserta barang bukti diamankan di Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Tersangka AA kami jerat dengan Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), (2) dan pasal 4 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, "pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso. 

(Humas)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update