Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kerja Ilegal Di Bali , Kakak Adik Asal Serbia Di Deportasi

Sabtu, 02 November 2024 | November 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-02T05:01:10Z


Badung ,  Kakak adik asal Serbia berinisal DM (31) dan
IM (28) dideportasi dari Pulau Dewata lantaran bekerja secara illegal sebagai
pengelola tour memancing dan spear fishing. Kedua WNA tersebut diamankan oleh
tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut adanya laporan pengaduan
masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tingalnya 
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing
yang dicurigai bekerja secara illegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung
menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan 

Menurutnya , Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di
tempat penyedia jasa tour. Namun demikian, melihat adanya gelagat yang mencurigakan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut
terhadap kedua WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor
Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk
ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024 , Selama berada di Bali Kakak Adik tersebut diduga beraktifitas sebagai 
pengelola dan menawarkan jasa tour di Kawasan Karangasem.
Terhadap kakak adik tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, diduga melakukan kegiatan usaha
yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem
sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.

Pada tanggal 29 Oktober 2024, kedua WNA tersebut didetensi di ruang detensi Kantor 
Imigrasi Singaraja sambal menunggu proses administrasi selesai. Adapun untuk pendeportasian 
dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara 
Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor Penerbangan 
6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia. 
“Tim kami secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan baik turun 
langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. Setiap Pelanggaran  Keimigrasina akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai 
peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang 
aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline 
Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella  Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa tindakan. Tegas kepada WNA yang 
melanggar peraturan akan menjadi contoh bagi WNA yang lain agar mentaati Peraturan 
yang berlaku di Indonesia. Peran serta aktif masyarakat juga senantiasa 
diperlukan dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA 
yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan 
keresahan.(IHD)


Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update