Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Overstay Hingga 275 Hari , WNA Swiss Di Deportasi

Sabtu, 09 November 2024 | November 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-09T07:15:43Z



Buleleng , Seorang WNA asal Swiss Berisial HED (Pr)
terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay
hingga 275 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menjelaskan, awalnya HED tiba
di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023
menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian, dalam operasi pengawasan
keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2024, tim patroli yang
sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan
bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.Tim kami
selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan
menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. Yang bersangkutan juga
mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang
mengingatkan. “Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah
berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian
tetap kami amankan”,ungkap Hendra.
HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan
penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih
dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian. Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian
pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok ) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss

Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami, Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktifitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline
Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.


Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu ) menjelaskan bahwa sebagai upaya dalam menertibkan
pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, jajaran imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital.(IHD)
.

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update