SINGARAJA, -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja serahkan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Rabu (25/12).
Penyerahan Remisi Khusus ini diberikan langsung oleh Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, dengan didampingi Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa dan Kasubsi Registrasi, I Komang Disan Maha Tangeb.
I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, remisi diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 dan Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
"Lapas Singaraja laksanakan pemberian remisi khusus kepada enam orang warga binaan Nasrani Lapas Singaraja," kata Gusti Lanang.
Gusti Lanang menjelaskan, diantara 11 orang warga binaan beragama Nasrani, 6 orang telah memenuhi syarat dan telah menerima remisi, sedangkan 5 lainnya belum memenuhi syarat administratif diantaranya masih berstatus tahanan dan sudah menjalani pidana kurungan/penjara.
Dalam amanatnya Gusti Lanang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Menimpas memberikan ucapan atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini bagi Seluruh Narapidana dan Anak Binaan di Rutan/Lapas/LPKA seluruh Indonesia.
"Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ucapnya (Ihd)
Tag Terpopuler
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar