Denpasar , Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, jajaran imigrasi dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya kantor Imigrasi Kelas Ii Tpi Singaraja melaksanakan Pendeportasian
seorang Warga Negara Jerman yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan keberangkatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 14.55 WITA terhadap 1 (Satu) WN Jerman melalui Bandara I Gusti Ngurah
Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand.
Warga Negara Jerman berinisial KES, 36 Tahun, menggunakan VOA, berlaku sampai dengan 30 januari 2025, datang ke Bali masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, telah Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Pendeportasian terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan
melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk senantiasa waspada dan menjaga dan Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak untuk senantiasa waspada dan menjaga
keamanan lingkungan. Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya WNA yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak
menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, segera laporkan kepada pihak yang berwenang, khususnya Imigrasi. Kerjasama masyarakat
sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama." Pesan Tegas Kakanim Hendra (Ihd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar