SINGARAJA, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jederal Pemasyarakatan Bali, Dalam upaya mendukung Program 13 Akselerasi Menteri Imipas, yang selaras Dengan Asta Cita Presiden RI, Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang ACP didampingi Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa melakukan audiensi dengan PLTU Celukan Bawang dalam rencana kerjasama pemanfaatan FABA. Rabu, (26/2)
Koordinasi ini menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang telah ditandatangani dengan nomor PAS-03.HH.04.05 Tahun 2025. Perjanjian ini mengatur pemanfaatan FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk lingkungan Pemasyarakatan, serta penunjukan Lapas Kelas IIB Singaraja sebagai Pilot Project dalam program tersebut.
Menurut arahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Bapak Decky Nurmansyah, yang menekankan percepatan program ini, Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang ACP, segera mengambil langkah progresif untuk berkoordinasi dengan pihak PLTU Celukan Bawang guna mewujudkan program ini.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Singaraja disambut baik oleh pihak pengelola PLTU Celukan Bawang yang saat ini dikelola oleh PT General Energy Bali dan Dalam diskusi tersebut, PT GEB menjelaskan secara rinci tentang proses pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah sisa pembakaran batubara sebagai bahan baku pembuatan batako
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan PLTU Celukan (IHD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar