Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu , WNA Norwegia Di Deportasi

Senin, 24 Februari 2025 | Februari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-24T05:30:18Z


Badung, Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas WNA
yang melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung. WNA asal Norwegia berinisial BG (Lk/41) dideportasi lantaran melakukan pendakian tanpa didampingi pemandu.

WNA tersebut diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat. “Segera setelah laporan diterima, kami
langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutanuntuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraj Hendra Setiawan

Pengelola setempat telah memberikan himbauan kepada WNA yang bersangkutan untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu. Hal ini sesuai dengan Surat
Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor
B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko
Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal. Namun, yang bersangkutan melakukan upaya untuk mengelabui petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Yang bersangkutan merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3Maret 2025.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025
melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketatoleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.

Sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah
dilakukan pemasangan baliho himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung. Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki. Hal ini
sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu.Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian.
Singaraja, (IHD)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update