Badung, Seorang WNA asal Italia berinisial BASM (Lk/36)
dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Pendeportasian ini dilakukan lantaran yang bersangkutan mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu lokal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyebut bahwa BASM diamankan bersama dengan seorang WNA Norwegia berinisial BG yang telah dideportasi lebih dulu.
Himbauan mengenai pendakian harus didampingi oleh pemandu sudah disampaikan secara terus-menerus oleh pihak pengelola pendakian di Gunung Agung. Namun demikian, masih ada pendaki khususnya orang asing yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa BASM merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret
2025. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu
tidak menaati peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH
Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan pada tanggal 22 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Virgin Australia nomor penerbangan VA 66 (Denpasar–Sydney) dengan tujuan Gold Coast, Australia.
Pemasangan baliho/spanduk himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung telah dilakukan oleh pengelola setempat sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu. Imigrasi Singaraja senatiasa berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang melanggar.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hendra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar