Buleleng -- Guna mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa. Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa, menjadi lembaga keuangan adat yang sehat, kuat, tangguh, bermanfaat, dan berkelanjutan dirasakan manfaatnya Bagi masyarakat di Bali.
Hal yang sama juga menjadi program bagi LPD Di Desa Adat Pejarakan, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Buleleng Bali.
Dimana pada Rabu (26/03/2025) LPD Desa Adat Pejarakan membangun sinergi dan kerja sama dengan salah satu Kantor hukum di Buleleng, yakni Kantor Hukum Amanda dibawah besutan Advokat Kadek Doni Riana, SH MH.
LPD Desa Adat Pejarakan mempercayakan Kantor Hukum yang sudah dikenal luas dimasyarakat Buleleng dan memiliki integritas dalam melakukan pendampingan hukum.
Dikatakan oleh Ketua LPD Desa Adat pejarakan I Nengah Madra, pihaknya berkerjasama dengan Kantor Hukum Amanda selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat di LPD Pejarakan secara spesifik guna membantu penyelesaian Kredit yang ada dimasyarakat.
Dikatakan Nengah Madra, dalam menyelesiakan permasalahan hukum yang terjadi pihaknya bersama Kantor Hukum Amanda memprioritaskan penyelesaian Kredit secara Non Litigasi.
Senada Dengan apa yang disampaikan Nengah Madra, KDR sapaan akrab Pimpinan Kantor Hukum Amanda yang juga Ketua DPC Peradi pihaknya menyambut baik keinginan LPD Desa Adat Pejarakan guna memnagadakan kerjasama dalam pendampingan Hukum.
"Sebagaimana kerjasama sebelumnya dengan beberapa LPD LPD dibuleleng, kami merasa bangga kembali dipercaya LPD Pejarakan dalam melakukan pendampingan hukum dalam memperkuat kepercayaan publik, tertib administrasi dan lancarnya proses transaksi keuangan LPD," ujar KDR.
Selain itu menurutnya LPD sebagai Lembaga Perkreditan di Desa Adat yang sehat akan berimplikasi pada tercapainya visi misi LPD yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Karena LPD adalah produk lembaga keuangan di di desa adat pihaknya menurut Dosen Pengajar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) ini mengedepan penyelesaian kredit bersifat Non Litigasi.
" Dimana Penyelesaian kredit secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa kredit di luar pengadilan," Terang KDR.
Dimana Penyelesaian ini dilakukan melalui perundingan antara kreditur dan debitur dimana disini adalah adalah antara masyarakat dan Lembaga LPD.
"Sebab lahirnya LPD dari Kearifan Lokal masyarakat di Bali maka kita kedepankan musyarawarah, mediasi sehingga keuangan LPD tetap sehat dan menguntungkan kedua belah pihak baik LPD maupun masyarakat," pungkas KDR.(IHD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar