Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lihadnyana Tegaskan Pemberian Hibah Sudah Sesuai Aturan

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T12:30:42Z




Singaraja, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025 Ketut Lihadnyana menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal sudah sesuai dengan aturan.

Hal itu ditegaskannya menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait pelaporan oleh LSM yang menyebutkan Lihadnyana telah melakukan kesalahan dalam pemberian hibah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp135,55 miliar.

Lihadnyana menjelaskan pemberian hibah selama ini sudah sangat selektif. Selain selektif, kajian juga dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan kajian itu, didapatkan hasil bahwa pemberian hibah tersebut tidak melanggar regulasi yang ada.

“Tidak ada aturan yang dilanggar. Kami sudah lakukan kajian utamanya di TAPD,” jelasnya.

Atas kesesuaian aturan tersebut, menurutny Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, pemberitaan yang beredar merupakan fitnah tidak berdasar. Kebenaran dari berita tersebut sangat diragukan.

“Saya kembali menegaskan bahwa laporan ataupun pemberitaan tersebut tidak benar,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Tidak terpengaruh berita-berita yang dasarnya tidak akurat. Termasuk sangat diragukan kebenarannya.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pj Bupati Buleleng periode 2022-2025 Ketut Lihadnyana dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Aliansi Buleleng Jaya yang diketuai Ketut Yasa. Pelaporan tersebut atas dugaan gratifikasi hibah Pemkab Buleleng kepada Kejati Bali dan Polres Buleleng.(IHd).

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update