Buleleng (Bali) -- Sadar akan pentingnya pendampingan hukum dalam operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat. Hal ini mendorong LPD Desa Adat Sanggalangit untuk mengadakan kerjasama dengan Kantor Hukum Amanda.
Pada Jumat (04/04/2025) Pimpinan Kantor Hukum Amanda yakni Kadek Doni Riana SH MH, didampingi jajarannya menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan LPD Desa Adat Sanggalangit Desa Sanggalangit, Kecamatan gerokgak Buleleng Bali.
Mou yang ditandangani Kadek Doni Riana, SH MH dan Gusti Ayu Sri Wahyuni selaku Ketua LPD Desa Adat Sanggalangit.
"Menyambut baik kerjasama ini sehingga LPD kami menjadi lebih percaya diri karena ada pendampingan hukum, dan juga mempermudah penyelesaian masalah masalah dibawah,"tegas Gusti Ayu Sri Wahyuni.
Diketahui, pointer kersama tersebut salah satunya adalah bagaimana melakukan persiapan skema bisnis LPD dan juga pendampangin serta advice penyelesaian masalah masalah kredit dibawah.
"terima kasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sanggalangit Kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali khsususnya di Buleleng dari aspke Hukum," tegas KDR yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja ini.
Dikatakan KDR yang Dosen pengajar Hukum Bisnis di Kampus Undiksha ini, Kehadiran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, ter tanggal 1 Nopember 1984.
Dengan adanya LPD didirikan untuk memberikan layanan keuangan khusus komunitas desa adat, dengan adanya LPD akan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya akan banyak potensi masalah di bawah sehingga kantor hukum kami diberikan mandat kedepannya guna penyelesaian hukum baik bersifat litigasi dan non litigasi," pungkas KDR.
Diketahui, Pada tahun 2022, jumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng adalah 169 diantara 170 Desa Adat dan tersebar di 9 Kecamatan.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar